Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait Perpres No 43 Tahun 2018 tersebut yang akan memberikan hadiah Rp 200 juta kepada pelapor kasus suap dan korupsi.
“Kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Agus menyebutkan bilamana sejak dulu KPK sudah merencakan hadiah bagi pelapor pelapor kasus suap dan korupsi dengan nominal yang lebih besar, namun tak direstui oleh pemerintah.
"Kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya, yang dua peraturan sebelumnya malah enggak ada maksimalnya, kalau enggak salah permil-nya (satu per seribu) ada, 2 setengah permil," lanjutnya.
Ia memaparkan bilamana di dalam usulan tersebut sikap pemerintah yang tak menyetujui lantaran kekhawatiran dana yang akan dikeluarkan untuk hadiah terlalalu besar. Padahal, uang hadiah tersebut sudah termasuk dalam potongan dana setelah amar putusan kepada pelaku.
"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," katanya.
Padahal, kata dia, usulan hadiah oleh KPK itu, jika lebih besar dianggap akan menarik banyak pihak untuk melaporkan kasus-kasus suap atau korupsi. Sehingga, akan semakin banyak kasus korupsi yang terungkap ke publik.
"Karena ada hadianya dan KPK sudah memberikan hadiah paling tidak dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp200 juta, dulu tidak ada maksimalnya," tukas dia. [okezone.com]
from Info Seputar Presiden https://www.infopresiden.com/2018/10/pelapor-kasus-korupsi-diganjar-rp200.html
PRESIDEN JOKOWI - JOKOWI PRESIDENKU #JOKOWIPRESIDENKU #JOKOWIPRESIDENKU - Pilpres 2019 Siap Coblos Jokowi - Indonesia Hebat Ditangan Presiden Jokowi - Indonesia Maju Ditangan Jokowi - Jokowi Dua Periode - Gema Presiden - Info Presiden Jokowi - Ramalan Jayabaya Presiden Jokowi Dan Ahok Akan Pimpin Indonesia ?? - Siap Siap Hadapi Pilpres Jokowi Pengatur Strategi - Relawan Jokowi Siap Gaungkan Nama Presiden - Presiden Jokowi Sampai Pelosok !! - Presiden Hebat Jokowi - Presiden Jokowi Super - Presiden Jokowi For R1 - Jokowi Presidenku - Mengapa Pilih Jokowi - Jokowi Saja - Presiden Hebat Indonesia Presiden Ke 7 Indonesia Siap 2 Periode - Ditangan Jokowi Indonesia Hebat - Siapkah Kamu Pilih Jokowi ?? Mengapa Pilih Presiden Jokowi - KERJA KERJA KERJA - Indonesia KERJA BERSAMA - 2019 Pilih Jokowi Saja - Jokowi Bawa Indonesia MEROKET - MEROKET Bersama Jokowi !!. Rakyat Pilih Jokowi - JOKOWI YES YANG LAIN NO - 2019 Jokowi Menang Lagi ?? - Jokowi Siap NYAPRES - Pendukung Siap menangkan Jokowi - Relawan Sosial Media Jokowi 2 Periode - 2 Periode Jokowi Tidak Ada Lawan - Calon Terbaik Indonesia Cuman Jokowi - Pilihan Tepat Hanya Jokowi !! - 2019 Jangan Lupa Coblos Jokowi - Siapapun Pasangan Jokowi Tetap Pilih Beliau !!
INGAT - JOKOWI PRESIDEN RAKYAT INDONESIA
Supported BY SUARASOSMED.COM !! Kunjungi Suarasosmed Untuk Update Informasi Terkini
https://1.bp.blogspot.com/-BFLA7qJB9lY/W72KCCOw1oI/AAAAAAAAgx4/_IM6A8ksYBgj8VDCrFSCV5nqEAECT6g6wCLcBGAs/s320/pelapor-kasus-korupsi-diganjar-rp200-juta-ketua-kpk-akan-komunikasikan-ke-jokowi-6Q4JaZKJup.jpg
COMMENTS